Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melihat ribuan knalpot brong yang disita dari para pelanggar, Senin (19/9/2022). Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id - Polda Jateng telah melakukan penindakan terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Penindakan berlangsung Januari hingga Agustus 2022 di 35 polres jajaran.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.

"Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah," kata Ahmad Luthfi saat konferensi pers bidang lalu lintas dalam rangka Hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng (19/9/2022).

Kapolda menyatakan, puluhan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat. 

"Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," ujarnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network