Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat gelar pengungkapan kasus penipuan gendam. (foto: IST)

Pelaku TDF menghubungi NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban. 

Setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu dua botol air mineral, garam tiga bungkus, dan satu buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.

“Keenam orang tersangka di antaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kecamatan Candisari Kota Semarang,” ujar Djuhandani. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp110 juta, Dolar 25 lembar, emas dengan berbagai ukuran. Sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp500 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya empat tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network