Sipropam Polres Blora bersama Bid Propam Polda Jateng saat mengecek senpi anggota. (iNews/Heri Purnomo)

Dia mengatakan, pemilik senjata api diwajibkan memperpanjang izin tiap tahun. Ia menyebut pemilik yang tidak memperpanjang izin kepemilikan senjata apinya masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

Polda Jawa Tengah, kata dia, telah memiliki aplikasi pendaftaran kepemilikan senjata api secara daring. Melalui aplikasi  Senpi Online ini, lanjut dia, pemilik senjata api bisa lebih mudah dalam mendaftar dan akan selalu terpantau.

Aplikasi ini, menurut dia, juga akan memberi pemberitahuan jika izin kepemilikan-nya akan habis. Adapun untuk izin kepemilikan baru, kata dia, seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk tes psikologi.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network