Kawasan spesialis bobol mesin ATM digelandang di Polres Klaten, Senin (8/3/2021). (iNews/Saeful Efendi)

Menurut Kapolres,  terungkapnya kasus pembobolan mesin ATM di wilayah Klaten ini bermula dari salah satu anggota Polres Klaten yang hendak mengambil uang di ATM di kompleks PG Gondang Baru Kecamatan Jogonalan pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. 

Saat itu, petugas melihat 4  orang berada di sekitar mesin ATM dengan posisi 2 orang berada di dalam mesin ATM dan 2 orang berdiri di luar  mesin ATM. 

Karena merasa curiga kemudian petugas ini mengecek dan ternyata 4 orang tersebut akan melakukan pembobolan mesin ATM.  Petugas yang hanya seorang diri awalnya hanya mampu mengamankan 1 orang.

Sedangkan 3 lainnya melarikan diri. Namun dengan koordinasi dan kerjasama yang baik, 3 pelaku itu berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Ngawen.

“Pada saat itu kebetulan ada petugas yang lewat dan melihat dan seketika melaporkan ke Polsek terdekat. Kebetulan juga saat itu ada tim Resmob yang berpatroli sehingga  yang awalnya hanya tertangkap satu. Selang 1 jam berikutnya berhasil juga ditangkap 3. Sekarang genap berjumlah 4 orang,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Klaten mengamankan barang bukti diantaranya  1 unit Wuling Confero warna merah, kartu ATM BRI, stik fibber modifikasi untuk mengambil uang, tang penjepit, senter dan gembok. 

Atas perbuatannya para pelaku dikenai pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e, ke 5e Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network