Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (dua dari kiri) didampingi Kasatresnarkoba Kompol Muchammad Yogi Prawira (kiri) memimpin konferensi pers pengungkapan kasus obat daftar G, psikotropika dan narkotika. (Antara)

PURWOKERTO, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar industri rumahan tembakau sintetis di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pascapenangkapan seorang pengedar di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto, sering terjadi transaksi obat terlarang.

Menurut dia, informasi tersebut ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Banyumas dengan melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Jenderal Soedirman.

Hingga akhirnya pada hari Sabtu (1/4), petugas Satresnarkorba menangkap seorang pria berinisial LW (23) yang diketahui sebagai penjual atau pengedar obat terlarang di salah satu "barbershop" (tempat potong rambut pria ) yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman.

"LW merupakan warga Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 20 butir obat Aprazolam yang termasuk psikotropika," katanya.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di rumah LW, kata dia, petugas menemukan obat-obatan dalam kemasan yang diduga termasuk golongan obat daftar G berupa Tramadol HCl dan obat warna kuning berlogo mf serta obat psikotropika Alprazolam dengan jumlah total mencapai 1.090 butir.

Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa obat-obatan itu diperoleh LW dari seorang penjual berinisial IWN (26) yang berasal dari wilayah Maos, Kabupaten Cilacap.

Oleh karena itu, petugas Satresnarkoba segera mendatangi rumah IWN di Desa Maos Lor, Kecamatan Maos, Cilacap, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan berbagai jenis obat diduga psikotropika dan daftar G.

Selain itu, petugas menemukan bahan baku pembuatan tembakau sintetis serta irisan daun, batang, dan biji ganja.

"LW dan IWN beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolresta didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Muchammad Yogi Prawira.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network