Edy mengatakan barang bukti yang diamankan berupa berbagai jenis obat daftar G sebanyak 132.688 butir, berbagai jenis obat psikotropika 2.020 butir, peralatan dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis, cairan (liquid) sintetis siap edar dalam kemasan 12 botol plastik warna hitam berukuran 10 mililiter, dan empat botol plastik ukuran 5 mililiter, 109,8 gram tembakau sintetis siap edar, daun, biji, dan batang ganja siap edar.
Menurut dia, barang bukti obat daftar G dan psikotropika yang diamankan senilai Rp673.640.000, sedangkan bahan baku tembakau sintetis senilai Rp51.000.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka LW dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Tersangka IWN dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 113 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," tegas Kapolresta.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Muchammad Yogi Prawira mengatakan tersangka IWN merupakan seorang residivis kasus kepemilikan sabu-sabu yang menjalani masa pemidanaan pada tahun 2016-2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, usaha yang ditekuni IWN sudah berlangsung selama satu tahun serta memperoleh pasokan dari Jakarta dan Jawa Barat.
"Tembakau sintetis yang diproduksi IWN dipasarkan melalui media sosial Instagram, salah satunya dengan menggunakan nama akun Regedeg. Kami masih mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
polresta banyumas kapolresta banyumas tembakau sintetis industri rumahan kabupaten cilacap obat terlarang obat daftar g Kabupaten Banyumas
Artikel Terkait