Kapolres mengatakan, pelaku mendapatkan pupuk ini dari Jawa Timur. Ia membeli dengan harga Rp240.000, dan dijual dengan harga eceran Rp250.000 -260.000 per sak.
"Sebanyak 14,95 ton pupupuk bersubsidi ini terdiri dari 201 Sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 Sak pupuk bersubsidi jenis TS/SP36 dan 63 Sak pupuk bersubsidi jenis Urea total 14,95 ton,” katanya.
Menurutnya, kasus ini masih dalam pendidikan awal, apakah ada tersangka lain nanti akan ada pendidikan lebih lanjut.
Sementara. pelaku Ngadiman mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi ini dengan cara barter. "Dari Malang Jawa Timur. Tiap ke sini membawa pupuk nanti orang itu kembali ke Malang membawa jagung saya untuk dijual ke Malang, " ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait