Iqbal menyebut pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Dit Reskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di ruko tersebut terdapat aktivitas menyimpan atau menyembunyikan sepeda motor berbagai jenis dan merek.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi ruko tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata puluhan motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Patut diduga itu merupakan hasil kejahatan.
Para terduga pelaku beserta 37 sepeda motor yang ditemukan di lokasi kemudian dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka terancam dijerat Pasal 481 ayat (1) KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ncaman hukumannya 4 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait