Pengumuman kelulusan itu diunggah akun Instagram Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif pada 12 April 2025. Namun tak lama berselang, Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif yang berkantor di Bandung, Jawa Barat mengirim surat pemberitahuan kepada Kepala Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip pada 18 April 2025.
“Berdasar surat no: 0340/KATI/K/IV/2025, disebutkan peserta didik atas nama dr Zara Yupita Azra dinyatakan ditunda untuk diberikan sertifikat kompetensi. Penundaan itu sehubungan dengan kasus tindak pidana yang disangkakan kepadanya hingga proses hukum yang dijalani memiliki kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat tersebut dilihat, Selasa (22/4/2025).
Surat itu ditandatangani Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif Kolegium Kesehatan Indonesia Dr Reza Widianto.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait