Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memastikan proses hukum tiga tersangka kasus bullying dr PPDS Anestesi Undip tetap berjalan. (Foto: Dok Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memastikan proses hukum tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan yang berujung tewasnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip tetap berjalan.

Tiga tersangka itu masing-masing Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr Zara Yupita Azra (ZYA).

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengemukakan berkas perkara tiga tersangka sudah dikirimkan ke kejaksaan. Namun belum dinyatakan lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik.

“Berkasnya sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), kemudian ada petunjuk P-19 dari JPU untuk dilengkapi,” kata Kombes Dwi kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (22/4/2025).  

Kemudian, penyidik melengkapi petunjuk dari kejaksaan tersebut. “Dua pekan lalu sudah dikirim lagi ke JPU, saat ini berkas sedang dalam penelitian kejaksaan,” ujarnya.

Dwi mengatakan, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena kooperatif sehingga tidak ada hambatan prosesnya. “Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti bisa didapatkan serta proses penyidikan tidak terhambat," kata dia.

Kelulusan Dibatalkan

Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif membatalkan kelulusan uji komprehensi dokter Zara Yupita Zahra, tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswi PPDS Anestesi Undip.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network