Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang keponakan terhadap bibinya sendiri di Kabupaten Boyolali. Foto: iNews TV/Tata Rahmanta.

“Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, Kamis (18/5/2023). 

Sementara, kasus pembunuhan terhadap janda penjual bubur ini terjadi 6 April 2023. 

Untuk memudahkan pelaksanaan rekonstruksi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaksanaan digelar di halaman Satreskrim Polres Boyolali. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati, seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network