“Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, Kamis (18/5/2023).
Sementara, kasus pembunuhan terhadap janda penjual bubur ini terjadi 6 April 2023.
Untuk memudahkan pelaksanaan rekonstruksi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaksanaan digelar di halaman Satreskrim Polres Boyolali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman mati, seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait