SEMARANG, iNews.id – Aparat Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Meliyanti, perempuan muda yang jasadnya ditemukan di lemari kamar hotel, Selasa (16/2/2021). Rekonstruksi menghadirkan Okta Aprianto (24) warga Kabupaten Wonosobo yang ditetapkan sebagai tersangka.
Rekonstruksi digelar di hotel yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Semarang. Dalam rekonstruksi, terungkap pelaku membunuh istri sirinya dengan cara dicekik dan dibenturkan ke tembok sebelum dimasukkan ke dalam lemari hotel.
Okta Aprianto yang berprofesi sebagai sopir truk sayur, ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Nur Aeni alias Meliyanti, warga Subang, Jawa Barat. Tersangka menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi 11 Februari 2021 lalu.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait