Rekonstruksi kasus pembunuhan Meliyanti, perempuan muda yang jasadnya ditemukan di lemari kamar hotel di Semarang. (Foto: iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id – Aparat Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Meliyanti, perempuan muda yang jasadnya ditemukan di lemari kamar hotel, Selasa (16/2/2021). Rekonstruksi  menghadirkan Okta Aprianto (24) warga Kabupaten Wonosobo yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Rekonstruksi digelar di hotel yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Semarang. Dalam rekonstruksi, terungkap pelaku membunuh istri sirinya dengan cara dicekik dan dibenturkan ke tembok sebelum dimasukkan ke dalam lemari hotel.

Okta Aprianto yang berprofesi sebagai sopir truk sayur,  ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Nur Aeni alias Meliyanti, warga Subang, Jawa Barat. Tersangka menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi 11 Februari 2021 lalu. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network