Aparat Polrestabes Semarang mengawal ketat pelaksanaan rekonstruksi. Tersangka memerankan 14 adegan di dalam kamar. Pelaku yang sudah menginap hampir dua minggu di hotel, mengaku menemani korban untuk mencari pelanggan. Setiap transaksi dengan pelanggan melalui aplikasi online, pelaku mendapat imbalan Rp100.000.
“Rekonstruksi digelar sebagai acuan untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan saksi. Kasus itu terjadi karena pelaku terbakar emosi usai dilempar telepon seluler oleh korban. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Iptu Reza Arif Hadafi, Kanit Resmob Polrestabes Semarang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait