Menurut Kasat Lantas, semua motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan boleh diambil setelah diganti dengan knalpot standar pabrikan.
Satlantas Polresta Solo pada operasi sebelumnya, juga dapat mengamankan lebih 700 motor knalpot brong. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
Kapolresta solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan razia kendaraan bermotor, berkaitan tingginya keluhan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait