Kendati demikian, Kapolresta mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat Kota Solo.
Polresta Solo beberapa waktu lalu juga memusnahkan sebanyak 523 knalpot brong yang meresahkan masyarakat di halaman Mapolresta Surakarta dari hasil operasi.
Menurut Kapolres penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, dikarenakan sudah melebihi ambang batas kebisingan di Kota Solo. Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari.
Oleh karena itu, Polresta Solo tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak, kendaraan bermotor dan mengandangkan hingga diganti knalpot standar pabrikan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait