Polisi menangkap salah satu pelaku pencurian rumah di wilayah Cepogo Boyolali. (iNews.id/Tata Rahmanta)

“Ketiga pelaku yang merupakan residivis tersebut harus ditangkap, karena melakukan tindak pencurian rumah di wilayah Cepogo Boyolali pada akhir bulan November yang lalu,” kata Iptu Wikan, Senin (18/1/2021).

Ia mengatakan, selain mengamankan dua tersangka pihaknya  juga mengamankan satu buah HP hasil curian. “Pelaku juga merupakan pelaku pencurian lintas kota,” katanya.  

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian  pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network