“Ketiga pelaku yang merupakan residivis tersebut harus ditangkap, karena melakukan tindak pencurian rumah di wilayah Cepogo Boyolali pada akhir bulan November yang lalu,” kata Iptu Wikan, Senin (18/1/2021).
Ia mengatakan, selain mengamankan dua tersangka pihaknya juga mengamankan satu buah HP hasil curian. “Pelaku juga merupakan pelaku pencurian lintas kota,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait