"Sampai di Pelabuhan Tanjung Emas kami amankan dua pelaku berikut barang buktinya," katanya.
Penangkapan itu diawali dari informasi yang didapat di lapangan lalu ditindaklanjuti penyelidikan hingga berhasil menungkapnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini keduanya ditahan di Polda Jateng. Barang buktinya disita penyidik, termasuk mobil Sigra yang diketahui sebagai mobil sewaan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait