Penangkapan dua pemuda asal Surabaya yang membawa sabu seberat 13 kg dan 10.000 butir pil ekstasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. (Foto: MPI/Dok Polda Jateng)

"Sampai di Pelabuhan Tanjung Emas kami amankan dua pelaku berikut barang buktinya," katanya.

Penangkapan itu diawali dari informasi yang didapat di lapangan lalu ditindaklanjuti penyelidikan hingga berhasil menungkapnya.

Atas perbuatannya, dua pelaku ditetapkan tersangka. Mereka dijerat UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini keduanya ditahan di Polda Jateng. Barang buktinya disita penyidik, termasuk mobil Sigra yang diketahui sebagai mobil sewaan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network