Pakar hukum pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi Polri menangkap 7 oknum anggota LSM atas kasus pemerasan orang tua 6 pelaku pemerkosaan anak di Brebes. (Ist)

BANYUMAS, iNews.id – Langkah Polres Brebes bertindak tegas menangkap tujuh oknum anggota pengurus LSM mendapat apresiasi pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. Hibnu menilai tindakan tersebut memberi efek jera terhadap oknum LSM.

Seperti diketahui, tujuh oknum pengurus LSM di Brebes itu ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap para orang tua enam remaja pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada akhir Desember 2022.

Hibnu berpendapat tindakan tegas polisi itu memberikan efek deterren terhadap LSM atau NGO (Non Government Organization) lain agar tidak berbuat 'nakal' atau main-main dengan kasus pemerasan dan pemerkosaan.

"Langkah polisi Polres Brebes untuk menjadikan kasus ini perkara yang harus diungkap tuntas, adalah langkah yang patut diapresiasi. Dalam hal ini, langkah itu memberikan efek jera bagi LSM atau NGO lain untuk tidak main-main," kata Hibnu, Sabtu (21/1/2023) sore.

Guru Besar Hukum Pidana ini mengatakan, apabila sejumlah oknum LSM yang melakukan pemerasan tersebut terbukti bersalah di pengadilan maka hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network