BANYUMAS, iNews.id – Langkah Polres Brebes bertindak tegas menangkap tujuh oknum anggota pengurus LSM mendapat apresiasi pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. Hibnu menilai tindakan tersebut memberi efek jera terhadap oknum LSM.
Seperti diketahui, tujuh oknum pengurus LSM di Brebes itu ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap para orang tua enam remaja pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada akhir Desember 2022.
Hibnu berpendapat tindakan tegas polisi itu memberikan efek deterren terhadap LSM atau NGO (Non Government Organization) lain agar tidak berbuat 'nakal' atau main-main dengan kasus pemerasan dan pemerkosaan.
"Langkah polisi Polres Brebes untuk menjadikan kasus ini perkara yang harus diungkap tuntas, adalah langkah yang patut diapresiasi. Dalam hal ini, langkah itu memberikan efek jera bagi LSM atau NGO lain untuk tidak main-main," kata Hibnu, Sabtu (21/1/2023) sore.
Guru Besar Hukum Pidana ini mengatakan, apabila sejumlah oknum LSM yang melakukan pemerasan tersebut terbukti bersalah di pengadilan maka hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga
Editor : Ahmad Antoni
pakar hukum universitas jenderal soedirman unsoed kapolda jateng pemerasan pelaku pemerkosaan polres brebes irjen pol ahmad luthfi