Pakar hukum pidana Unsoed Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi Polri menangkap 7 oknum anggota LSM atas kasus pemerasan orang tua 6 pelaku pemerkosaan anak di Brebes. (Ist)

"Dalam hal ini ada lex spesialis yaitu undang-undang perlindungan anak, ada juga unsur pemerasan yang aturannya tercantum di KUHP. Saya sepakat nanti hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga," ujarnya.

"Karena mereka adalah NGO atau LSM yang pada dasarnya berkewajiban membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Hibnu.

Di sisi lain, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya pada kasus Brebes, tidak hanya menangkap enam pelaku pemerkosaan dan tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua pelaku. 

Pada proses penyidikan, Polri juga siap memberikan pendampingan pada korban WD dan 5 pelaku yang usianya masih dibawah umur.

Terkait hal ini, Prof Hibnu juga mengungkap dukungannya dan berharap ada sinergitas antara unit PPA di kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak. "Anak-anak tetap harus dilindungi. Karena mereka adalah masa depan," kata Hibnu.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network