Polisi berhasil menangkap pelaku EM (38) di wilayah Peterongan Semarang serta berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan rekanya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Boyolali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Juwangi tersebut.
“Korbannya merupakan seorang tukang ojek dengan modus mengantarkan pelaku ke tujuan yang sudah direncanakan oleh para pelaku,” kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus dalam keterangan pers, Kamis (9/11) pagi.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah memesan jasa ojek ke suatu tujuan, sedangkan Ketika sudah sampai ditempat yang sepi pelaku melancarkan aksinya,” katanya. Saat dilokasi, pelaku mengeroyok korban dan merampas sepeda motornya lalu dibawa kabur.
“Saat ini salah satu pelaku EM (38) sudah kita amankan tinggal satu pelaku yang masih kita lakukan pengejaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait