Polres Boyolali berhasil meringkus begal yang merampas motor milik pengemudi ojek yang berinisial AK (49) (Foto: Ilustrasi/Ist)

Polisi berhasil menangkap pelaku EM (38) di wilayah Peterongan Semarang serta berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan rekanya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Boyolali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Juwangi tersebut.

“Korbannya merupakan seorang tukang ojek dengan modus mengantarkan pelaku ke tujuan yang sudah direncanakan oleh para pelaku,” kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus dalam keterangan pers, Kamis (9/11) pagi.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah memesan jasa ojek ke suatu tujuan, sedangkan Ketika sudah sampai ditempat yang sepi pelaku melancarkan aksinya,” katanya. Saat dilokasi, pelaku mengeroyok korban dan merampas sepeda motornya lalu dibawa kabur.

“Saat ini salah satu pelaku EM (38) sudah kita amankan tinggal satu pelaku yang masih kita lakukan pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network