Empat wartawan gadungan ditangkap Polrestabes Semarang karena memeras ASN puluhan juta rupiah, Senin (20/11/2023). (Eka Setiawan)

“Korban ini memberikan uang kepada pelaku agar video atau beritanya tidak disebarkan,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Pelaku HM, satu-satunya perempuan dalam komplotan itu mengatakan uang sebesar Rp35 juta yang diberikan korban, diterima pelaku AC via rekening. “Kami melakukan patroli moral (bukan pemerasan),” akunya.

Dia mengatakan bersama komplotannya berbagi tugas. Di antaranya ada yang bertugas mencari target sekaligus mengawasinya.

Sementara, barang bukti lain yang diamankan di antaranya uang tunai Rp9 juta, mobil sarana kejahatan, kartu ATM hingga 4 ponsel. Insiden ini dilaporkan ke Polsek Semarang Barat pada 19 November 2023.

Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Mereka semua ditahan di Polrestabes Semarang. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network