“Agar cepat sampai tujuan, mobil pikap yang bermuatan empon-empon dikemudikan tersangka. Saat lengah, mobil dan muatan langsung dibawa kabur,” kata Kanit Reskrim Polsek Mojosongo, Ipda Rahmad Budi Lestari, Kamis (27/1/2022).
“Tersangka ditangkap oleh tim resmob Polres Boyolali di wilayah Cepogo pada hari Kamis sore. Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa dua mobil pikap dan empon-empon,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait