Tersangka penipuan berkedok pemesanan empon-empon jenis jahe menjalani pemeriksaan polisi. (iNews/Tata Rahmanta)

“Agar cepat sampai tujuan, mobil pikap yang bermuatan empon-empon dikemudikan tersangka. Saat lengah, mobil dan muatan langsung dibawa kabur,” kata Kanit Reskrim Polsek Mojosongo, Ipda Rahmad Budi Lestari, Kamis (27/1/2022).

“Tersangka ditangkap oleh tim resmob Polres Boyolali di wilayah Cepogo pada hari Kamis sore. Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa dua mobil pikap dan empon-empon,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network