Polisi menangkap peracik petasan dan menyita 12 kg bubuk mercon siap racik di Kabupaten Magelang. (Foto: iNews)

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Toyib. 

Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan karena selain melanggar hukum, bahan peledak tersebut sangat berisiko memicu ledakan yang dapat merenggut nyawa.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network