engedar narkoba jenis sabu saat digelar di Mapolres Blora, Kamis (18/2/2021)

BLORA, iNews.id – Aparat Polres Blora mengamankan seorang residivis karena kedapatan membawa 3,46 gram narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku bernama Santoso Teguh alias San Aspal (60) warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora pada Senin (15/2/2021) sore di Jalan Raya Blora Randublatung, tepatnya di depan minimarket turut wilayah Desa Kamolan, Kecamatan Blora.

Kapolres Blora, Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan kejadian berawal pada Senin 15 Februari 2021, sekira pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Blora mendapat laporan dari warga, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Raya Blora - Randublatung.

Mendapat informasi tersebut Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Sekita pukul 17.50 WIB, melintas seseorang yang dicurigai, menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dengan Nopol L 6131 Q kemudian berhenti di depan minimarket Kamolan.

“Melihat gerak geriknya yang mencurigakan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh petugas.  Sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas, akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” kata Kapolres, Kamis (18/2/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network