Barang bukti yang diamankan berupa satu paket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Kemudian dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat -+ 3,46 gram.
Satu buah handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi warna merah dengan Nopol L 6131 Q. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wiraga.
Kepada masyarakat, pihaknya berpesan agar jangan main main dengan narkoba karena selain melanggar hukum, narkoba juga barang haram yang dapat merusak kesehatan.
"Kami imbau kepada masyarakat, terutama warga Blora jauhi narkoba. Jangan main main dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait