Terhadap para pelaku, polisi menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 179, 187, dan 363 KUHP serta Undang-Undang ITE. Untuk mencegah potensi kerusuhan susulan, aparat meningkatkan patroli, sweeping, dan penyergapan di sejumlah titik rawan.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang hasil penjarahan. Namun, data lengkap masih dalam proses pendataan dan koordinasi dengan Pemkot Pekalongan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait