Tersangka tawuran antarpelajar SMK saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang. (foto: Antara)

Seorang siswa SMKN 3 mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan benda tajam. "Jadi, siswa SMKN 3 ini yang menyerang, yang terluka juga dari SMKN 3," katanya.

Dari keterangan pelaku, ajakan tawuran disampaikan dalam grup WhatsApp internal siswa. Adapun alumnus SMKN 4 yang ikut dalam tawuran tersebut, lanjut dia, mengaku diajak oleh temannya.

Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network