Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabid Humas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa UNS. (IST)

SOLO, iNews.id - Penyidikan kasus meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa, menemui titik terang. Penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan  tersebut.

Kedua tersangka berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa. Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Gilang. 

Petugas Polresta Solo menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat (5/11) pukul 14.10 WIB. Penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dikemukakan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Kapolresta yang menggelar konferensi pers bersama Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabid  Humas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan penangkapan kedua tersangka, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan,  menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network