JEPARA, iNews.id – Aparat Polres Jepara menangkap komplotan pencuri spesialis tabung gas elpiji 3 kilogram. Para pelaku yang ditangkap telah beraksi di tiga kabupaten.
Para pelaku yakni NY (37) warga Welahan, Kabupaten Jepara, MZ (41) warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan AS (41) warga Wedung, Kabupaten Demak. Ketiga pelaku ditangkap setelah mencuri 56 tabung dari sebuah toko di desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, 11 Juli 2022.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya pada pada Senin (11/72022) sekitar pukul 01.00 WIB, NY dan AS mengitari sebuah toko di Desa Damarjati, Kalinyamatan untuk memantau situasi. Setelah dianggap aman, para pelaku masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.
"Setelah masuk para tersangka mengambil 56 tabung gas dan dibawa menggunakan mobil yang dikendarai tersangka MZ," kata Warsono, Kamis (14/7/2022).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait