Kapolres Jepara AKBP Warsono saat memberikan keterangan pers dalam ungkap kasus pencurian tabung gas, Kamis (14/7/2022). Foto: Ist.

Tabung hasil curian selanjutnya dijual ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati. Setelah mengetahui puluhan tabung gas dicuri orang, pemilik toko melapor ke Polres Jepara. 

Dari penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 51 tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit mobil Toyota Avanza dan peralatan yang digunakan untuk sarana mencuri serta uang tunai Rp1.752.000. 

Atas kejadian, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network