Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari memberikan keterangan pers kasus pembacokan maupun perusakan pondok pesantren. Foto: Ist.

JEPARA, iNews.id – Aparat Polres Jepara bergerak cepat menyelesaikan kasus pembacokan maupun perusakan pondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang saling terkait tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, dua santri salah satu ponpes di Kecamatan Bangsri jadi tersangka, yakni berinisial HM dan BU. 

Kasus berawal ketika istri S mengaku diancam oleh santri ponpes berinisial BU menggunakan senjata tajam. S yang kebetulan saat itu bekerja di luar kota langsung pulang saat mendapatkan kabar.

Sepulang dari luar kota, S langsung klarifikasi ke pondok pada hari Minggu (18/6/2023) lalu. Dia mencari santri yang bernama BU.  

“Setelah bertemu dengan BU, terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya,” kata  Ahmad Masdar Tohari, Sabtu (24/6/2023). 

S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S dan dikepung sejumlah santri.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network