Kapolres Jepara AKBP Warsono menunjukkan barang bukti kasus narkoba saat konferensi pers, Jumat (4/3/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kasat Narkoba Polres Jepara AKP R Aris Sulistiyono menambahkan, dari belasan tersangka tercatat ada yang masih berstatus mahasiswa dan ada pula yang tertangkap saat hendak bertransaksi di tepi pantai.

"Penjualannya menggunakan komunikasi secara terputus, antara penyuplai, pemesan, dengan pembeli menggunakan telepon selular baik voice note maupun memanfaatkan layanan media sosial whatsApp. Antara pengedar dengan pemesan juga tidak saling mengenal," ujarnya.

Para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), serta pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network