Polisi saat menggerebek gudang penyimpanan di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

Dari gudang penyimpanan milik pelaku, polisi menyita barang bukti satu mobil Suzuki Carry pick up Nopol H 1807 SM, cairan kondisat 300 lt, empat kaleng pewarna merk Coloursea UK 250 gr, satu drigen UK 20 lt berisikan pertalite murni, satu liter pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh jeriken UK 200 lt dan empat jetiken UK 20 lt.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak.

Dia mengingatkan, polisi akan menindak tegas mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal, Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network