Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

PURWOKERTO, iNews.id - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banyumas kembali menangkap seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil 3 bulan. Dengan demikian, jumlah pelaku yang sudah ditangkap sebanyak lima orang, empat orang di antaranya yang merupakan lansia.

"Hari ini (18/1) kami telah mengamankan satu tersangka berinisial Y (27), warga Patikraja, dan ada dugaan dia melakukan persetubuhan. Ini akan kami dalami," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, Rabu (18/1/2023).

Sementara tiga terduga pelaku lainnya, lanjut dia, masih dalam pengejaran karena saat petugas Unit PPA mendatangi rumah mereka sudah tidak ada di tempat.

Agus mengatakan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan masing-masing pelaku di tempat dan waktu berbeda."Ada yang melakukannya di rumah, hotel, dan ada pula di tempat pemakaman umum," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan melibatkan psikolog untuk mengecek kondisi psikologis korban berinisial AZ (12), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Disinggung mengenai kabar jika korban akan dikeluarkan dari sekolahnya, Kasatreskrim mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas agar korban tetap bisa menyelesaikan pendidikannya.

Saat ditemui di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, orang tua korban mengatakan jika anaknya yang saat ini duduk di bangku kelas 7 salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Kebasen, Banyumas, diminta membuat surat pengunduran diri oleh sekolah.

"Surat pengunduran diri itu saya tulis dengan tangan berdasarkan contoh yang diberikan pihak sekolah. Katanya, pihak sekolah akan memfasilitasi anak saya untuk ikut kesetaraan Paket B," kata ayah korban, NS (54).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network