Pasutri tersangka penipuan calon TKI saat dihadirkan dalam gelar kasus di Polresta Cilacap. (Heri Susanto)

“Dari puluhan korban, beberapa di antaranya bahkan sudah diberangkatkan ke Taiwan. Namun sampai di negara tujuan, calon TKI tersebut langsung ditolak karena tidak menggunakan visa kerja melainkan visa kunjungan atau visitor,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Senin (13/3).

“Kami menyita barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, rekening bank, paspor dan sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp500 juta,” ujarnya.

Kepada polisi, pasangan suami istri mengaku merekrut korbannya secara online. Tak hanya secara online, banyak korban yang datang langsung ke tempat tersangka untuk mendaftar sebagai calon TKI.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 4 Undang-Undang RI tahun 2001 Nomor 21 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network