Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo beri keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Jokowi. (Foto: MPI/Vitriana D)

SOLO, iNews.id - Polresta Solo mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Laporan ini dilayangkan kelompok relawan Alap-Alap Jokowi.

Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, penyelidikan akan dilakukan bekerja sama dengan sejumlah kepolisian daerah lain.

"Penanganan kasus ini dilakukan melalui joint investigation dengan Polres dan Polda Metro Jaya karena laporan serupa juga dilayangkan di beberapa wilayah," katanya, Kamis (8/5/2025). 

Adapun dalam kasus ini ada empat orang yang dilaporkan yakni Roy Suryo, Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) dan Rismon Sianipar.

"Kami masih mendalami semua dokumen dan bukti elektronik yang ada, termasuk video yang beredar di media sosial. Penanganan akan kami lakukan berdasarkan kewenangan, khususnya jika peristiwanya terjadi di Solo," ujarnya. 

Menurut Prastiyo, beberapa terlapor tidak berada di wilayah Solo. Sehingga penyidikan akan fokus pada peristiwa atau ucapan yang terjadi dan memiliki kaitan dengan Solo.

"Kami akan mencari peristiwa atau tindakan dari para terlapor yang mengarah pada rangkaian kejadian yang menjadi dasar pelaporan ini," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network