37 tersangka kasus aksi premanismen (kostum tahanan) saat mengikuti rekontruksi yang digelar di halaman Mapolresta Solo, Jumat (5/02/2021). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Terdapat tiga orang yang berperan aktif sebagai penggerak. Sehingga, tersangka lainnya kemudian mengikuti ke tempat kejadian. Saat ini, terdapat empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Hingga kini kami  masih memburu keempat pelaku. Satu orang diantaranya diduga sebagai otak penggerak," ucapnya. 

Empat DPO berinisial S, T, J, dan T, sebelumnya sudah diberi surat panggilan, namun mereka tidak kooperatif untuk datang. Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana ancaman kekerasan serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network