SEMARANG, iNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah memastikan dan menjamin keberlanjutan pendidikan seluruh santri yang terdampak insiden di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo. Kepastian ini disampaikan usai Kemenag melakukan pelacakan verifikasi data kelembagaan.
Kepala Bidang Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jateng, Moch Faturronji mengungkapkan, berdasarkan penelusuran sistem, Pondok Pesantren Hamalatul Quran Sukoharjo sama sekali tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin operasional resmi dari Kementerian Agama.
Kendati dikategorikan sebagai lembaga tak berizin (ilegal), Kemenag Jateng menegaskan tidak akan mengabaikan masa depan para santri.
"Meskipun status lembaganya belum terdaftar, Kemenag Jawa Tengah bergerak cepat untuk menjamin hak-hak pendidikan para santri. Sebanyak 15 santri yang sempat dipulangkan atau diamankan akan mendapatkan pendampingan penuh hingga difasilitasi pindah ke sekolah atau pesantren yang resmi," ujar Moch Faturronji, Selasa (3/11/2026).
Buntut dari kasus ini, Kemenag Jawa Tengah mengimbau keras para orang tua di wilayah Jateng untuk lebih cermat dan selektif sebelum memasukkan anak ke lembaga pendidikan keagamaan atau pondok pesantren.
Masyarakat diminta mengecek status legalitas dan izin operasional ponpes secara mandiri melalui portal resmi Kementerian Agama atau aplikasi Education Management Information System (EMIS).
Kemenag Minta Utamakan Tabayyun
Di sisi lain, Kanwil Kemenag Jateng turut menyampaikan keprihatinan atas munculnya aksi main hakim sendiri oleh warga, termasuk aksi perusakan dan pembakaran warung mi babi di sekitar lokasi yang menjadi pemicu awal perselisihan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait