“Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial,” katanya. Selain itu, lanjut dia, KPK selalu memastikan bahwa seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik.
Hal ini termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan yang juga diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013. “KPK memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan,” ujar Fikri.
“Keamanan Rutan juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait