Sesuai surat edaran Bupati Blora H. Arief Rohman penerapan PPKM darurat dilaksanakan sejak Sabtu (3/7).
Petugas gabungan sejak pagi hingga sore sudah melakukan sosialisasi keliling ke seluruh wilayah Blora tentang aturan dan sanksi, jika masih ada yang bandel petugas membubarkan paksa berbagai jenis kegiatan.
Pada Sabtu (3/7) malam, petugas gabungan langsung membubarkan pedagang kaki lima dan warung makan yang buka di atas jam 20.00 WIB serta menyemprotkan disinfektan di seluruh area jualan. Petugas juga menyegel warung makan yang bandel buka melebihi batas waktu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait