Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Foto: iNews.id/BNPB)

Beberapa pelonggaran yang dilakukan di antaranya jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hingga 100 persen.

Sementara restoran, tempat makan, serta tempat hiburan juga akan diizinkan buka hingga pukul 24.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung hingga 75 persen.

Pada PPKM level I ini, anak-anak juga sudah akan mulai dibolehkan masuk ke tempat wisata.

Adapun untuk kegiatan sosial budaya, termasuk tempat ibadah, juga diizinkan berkegiatan dengan kapasitas hingga 50 persen, tanpa batasan maksimal.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network