Perempuan pelaku penipuan saat diamankan di Polresta Solo. (Foto: MPI/Vitriana D)

SOLO, iNews.id - Nasib apes menimpa Ganjar Utomo (40) warga Pajang, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. Dia menjadi korban penipuan janji nikah oleh seorang perempuan berinisial VY (40) warga Penumping yang berdomisili di Perum Graha Sarana Mukti Wibawa, Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Waka Polresta Solo AKBP Sigit mengatakan, peristiwa dugaan penipuan terjadi sekitar Agustus 2022 saat korban dan pelaku berkomitmen untuk menikah. Kemudian direncanakan acara pemberkatan pada Sabtu (29/10/2022) dan resepsi Minggu (30/10/2022). 

"Pelaku VY meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ujar Sigit, Rabu (7/5/2025).

Karena tidak memiliki uang, korban menghubungi temannya untuk meminjam dana yang kemudian langsung ditransfer ke rekening pelaku. Namun, pada hari pelaksanaan resepsi pernikahan, VY membatalkan acara dengan alasan keluarga berhalangan hadir.

Upaya legalisasi pernikahan pun tidak berjalan mulus. Meski sempat mengurus akta nikah pada Januari 2023, pelaku secara sepihak menunda proses tersebut melalui surat yang diajukan ke Disdukcapil Surakarta pada 7 Februari 2023 tanpa sepengetahuan korban. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network