Sigit menjelaskan, puncaknya terjadi pada akhir Februari 2023 saat keluarga korban mengetahui rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata sudah lama dijual jauh sebelum rencana pernikahan. Uang Rp50 juta yang diterima pelaku pun ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk pernikahan sebagaimana dijanjikan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa print out rekening koran dari bank yang menunjukkan transaksi terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku VY disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait