Diketahui, tersangka pencabulan LK (39), warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen Demak mempunyai 50 anak didik yang belajar di klub bola volinya.
Munculnya kasus ini telah mencoreng nama baik persatuan bola voli seluruh Indonesia. Sementara PBVSI Demak menuding tersangka bukan pelatih resmi yang diakui oleh persatuan tersebut. Bahkan tersangka tanpa surat resmi mendirikan klub bola voli demi kepentingannya.
Selain memperhatikan nasib pendidikan bagi 13 korban pencabulan, Pemkab Demak terus mensosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah di Demak agar lebih berhati-hati memilih pelatih untuk ketrampilan anak didik.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait