Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus Putu Gde Hariadi yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan gugatan ijazah Jokowi dan mobil Esemka. (Foto: Ist)

SOLO, iNews.id - Profil Putu Gde Hariadi, Hakim yang mengadili dua gugatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025). Dia memimpin dua perkara gugatan sekaligus terkait wanprestasi mobil Esemka dan ijazah Jokowi.

Dalam persidangan terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka, Putu Gde Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo.

Sementara pada sidang gugatan dugaan ijazah palsu, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi didampingi dua anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

Sosok Hakim Putu Gde Hariadi

Putu Gde Hariadi saat ini memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus. Dia tercatat lahir di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali pada tanggal 4 Juli 1970.

Sebelum bertugas di Solo, Putu Gde Hariadi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA selama 1 tahun 10 bulan atau hingga akhir Oktober 2024.

Selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Putu Gde Hariadi tercatat pernah memimpin persidangan perkara yang cukup menyita perhatian publik. Salah satunya perkara korupsi mantan Wali Kota Bima M Lutfi.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network