Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus Putu Gde Hariadi yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan gugatan ijazah Jokowi dan mobil Esemka. (Foto: Ist)

Sebagai ketua majelis hakim, Putu menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara kepada M Lutfi karena terbukti mengatur sejumlah proyek Pemerintah Kota Bima yang bergulir dalam periode 2019-2023.

Selain itu, sejumlah prestasi ditorehkan Putu Gde Hariadi. Di antaranya terkait tata kelola birokrasi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA. Atas prestasi tersebut, dia mendapat apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network