Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat memberikan sambutan dalam FGD Program Strategis Nasional PTSL Tahun 2021 di Rumah Dinas, Selasa (9/2/2021). (Foto/Ist)

SALATIGA, iNews.id - Kota Salatiga mendapatkan jatah penerbitan sertifikat tanah sebanyak 1.351 bidang dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah pusat. Pada 2021, Salatiga juga mendapatkan target Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 2.000 bidang serta target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1351 bidang. 

"Lokasi yang direncanakan untuk memenuhi target tersebut berada di dua kelurahan, yakni Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo yang merupakan kelurahan penetapan lokasi (penlok) Tahun 2020 (khusus SHAT), serta satu kelurahan baru yakni Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti,” kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Selasa (9/2/2021).
 
Pj Sekda Kota Salatiga Muthoin mengatakan, Pemkot Salatiga tidak mengalokasikan anggaran untuk program PTSL sehingga dibuatlah Perwali Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pedoman Persiapan PTSL di Kota Salatiga. Tujuan ditetapkannya perwali adalah peran serta aktif warga masyarakat dalam pelaksanaan program PTSL di daerah. 

'Prinsipnya adalah kemanfaatan dan Kegotongroyongan serta musyawarah untuk mufakat. Karena masyarakat membiayai sendiri maka saya minta agar dibuat berita acara yang ditandatangani oleh semua peserta PTSL dalam penentuan tarif agar dikemudian hari tidak ada permasalahan hukum, prinsipnya penentuan tarif bisa subsidi silang sesuai dengan musyawarah,” ujarnya.

Kepala ATR/BPN Salatiga Sumarma menyatakan, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/ kelurahan. 

“Adapun tujuannya adalah mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan ha katas tanah masyarakat," katanya. 

Menurutnya, dari target PTSL 202, bidang tanah Jawa Tengah sebanyak 1.113.769 bidang. Kota Salatiga mendapatkan jatah peta bidang tanah sebanyak 2.000 bidang dan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1.352 bidang. 

"Namun kami masih mampu melayani hingga mencapai angka 1.500 sertifikat karena yang kita ukur sebanyak 2.000 bidang. Bedanya PTSL dengan Prona adalah, jika Prona adalah bahasa mudahnya untuk masyarakat menengah ke bawah, sedangkan PTSL peruntukannya boleh semua lapisan masyarakat, bahkan lembaga, ataupun tanah wakaf bisa mengikutinya,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan potensi kerwanan dalam program PTSL.  Hal yang bisa terjadi yaitu Pokja menentukan pungutan tidak wajar, besaran pungutan yang tidak sama, adanya tekanan dari panitia kepada para peserta,

Kemudian, pembentukan pokja tidak memperhatikan kualitas SDM, laporan penggunaan biaya tidak akuntabel, dan terjadinya tindak pidana penggelapan.

“Saran saya untuk mencegah potensi penympangan tersebut adalah, panitia pokja memiliki kemampuan administrasi. Pokja koordinasi dengan BPN terkait syarat-syarat pendaftaran, tentukan syarat-syarat lain di luar administrasi (patok, biaya, transport, honor, tentukan biaya dengan asaa kewajaran, sosialisasikan kepada seluruh peserta, nuar surat persetujuan seluruh peserta,” ujarnya. 


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network