Dalam mengembangkan potensi budaya bernilai ekonomi, Dinas PMD memiliki lima langkah strategis, yakni merek, regulasi, penggalian, pengakuan, serta pelestarian dan pengembangan.
"Untuk pelestarian dan pengembangan, bisa melalui mata pelajaran muatan lokal di sekolah atau ekstrakurikuler, pameran pemutaran film, seminar, workshop, atau kegiatan lain yang relevan," ujarnya.
Kendati bukan sebuah kewajiban dalam membentuk satgas adat istiadat, adanya satgas bisa mempermudah dinas menyampaikan langkah-langkah strategisnya. Selama 3 tahun dinas akan mendampingi desa mengembangkan potensi budaya yang dimiliki.
Pada tahun pertama, desa mendapat pelatihan terkait lima hal yang disampaikan sebelumnya. Tahun kedua, desa mulai membuat kegiatan seperti kelas budaya yang memiliki nilai ekonomi dan tahun ketiga desa bisa meningkatkan perekonomian melalui budaya yang dimiliki.
"Harapan kami dengan budaya, masyarakat bisa hidup. Tidak ada lagi stereotip bahwa budayawan itu tidak bisa menghasilkan uang," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Dinas PMD Kudus berencana mengundang 30 desa yang sudah memiliki satgas adat istiadat untuk mengikuti workshop kelas budaya. Mereka akan diajari cara mengembangkan potensi budaya hingga folklore yang dimiliki untuk menghasilkan perekonomian wilayahnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait