Sosialisasi budaya desa adaptif di Kabupaten Kudus, Rabu (23/11/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

KUDUS, iNews.id - Sebanyak 46 desa di Kabupaten Kudus membentuk satuan petugas (satgas) adat istiadat. Satgas bertugas mengakomodasi potensi budaya hingga folklore atau adat istiadat tradisional yang dimiliki setiap desa.

"Untuk desa lain yang belum membentuk, kami dorong untuk segera membentuk karena masih ada 77 desa yang belum membentuk satgas adat istiadat," kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus R.R Lilik Ngesti Widyasuryani, Rabu (23/11/2022). 

Nantinya, satgas adat istiadat yang terbentuk akan bergerak di bidang pelestarian, pengembangan, dan kemajuan adat istiadat budaya dari desa oleh desa untuk desa. Salah satu desa yang membentuk satgas adat istiadat adalah Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kudus.

"Dengan adanya satgas adat istiadat, tentunya memudahkan dinas dalam memberikan strategi menciptakan desa yang adaptif terhadap budaya. Semua hal boleh berganti, tetapi budaya tidak boleh digantikan," ujarnya.

Ia menyebutkan personel satgas terdiri atas lima unsur masyarakat, yakni unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, budayawan atau master budaya, tokoh perempuan, dan generasi muda.

Hadirnya generasi muda karena sangat erat hubungannya dengan perubahan teknologi, sehingga keberadaan mereka sangat dibutuhkan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network