Sekitar 200 hektare sawah menggantungkan pengairan dari irigasi teknis yang dikhawatirkan akan terdampak oleh kegiatan penambangan tersebut.
Koordinator lapangan (korlap) aksi pembongkaran jembatan, Rahmanto menambahkan, Gapoktan Margo Utomo sebenarnya sudah melaporkan keberadaan penambang batuan diduga ilegal kepada Kepala Desa Tulakan maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulakan.
Akan tetapi, respons kepala desa belum optimal, lantas petani sepakat membongkar jembatan dengan memberitahu Polsek Donorojo. Ia berharap pihak berwenang bersikap tegas terhadap penambang diduga ilegal galian C di Sungai Gelis dengan menertibkan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait